Dapurrakyatnews – SYI (49), penyuplai narkotika jenis sabu kepada tersangka RN dan SHM, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.
Barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,54 gram dan 3,10 gram serta timbangan digital menjadi bukti.
Penangkapan pria yang kesehariannya sebagai supir truk ini diamankan saat berada di tempat persembunyian di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan bahwa penangkapan SYI berawal dari penangkapan tersangka RN dan SHM.
“Tersangka RN dan SHM ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka SYI ini,” ujar AKP Syahruji kepada media ini, Rabu (30/8).
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru pun bergerak memburu pelaku hingga akhirnya SYI terpantau berada di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Kemudian anggota bergerak mengamankan pelaku SYI di tempat persembunyiannya tersebut tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syahruji.
Selain mengamankan dua paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa dua lembar plastik klip, sebuah bong terbuat dari botol kaca dan 2 batang sedotan plastik warna bening, sebuah timbangan digital dan telepon seluler merk Oppo warna merah.
“Saat ini pelaku SYI berada di Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasi Humas Polres Banjarbaru itu.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.