Hukrim  

Predator Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Pencabulan
RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dapurrakyatnews  – Polsek Sapudi, Polres Sumenep berhasil mengamankan RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian berawal pada hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, Bunga (8) bermain ke rumah SA (istri pelaku). Namun saat itu SA tidak ada ditempat, sehingga hanya ditemui tersangka RI.

“Sehingga di dalam rumah tersangka, terjadilah perbuatan bejat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Setelah pulang, korban melaporkan kejadian yang menimpa terhadap dirinya kepada neneknya, kemudian sang nenek mendengar penuturan cucunya, segera menghubungi orang tua korban.

“Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polsek Sapudi, pada hari Jum’at  01 Desember 2023 pukul 08.00 wib,” ungkap Akp Widiarti.

Akibat perbuatannya RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan