Perluasan Lahan Parkir diputus Kontrak, Awals : LPSE jangan Tergiur Tawaran Murah

Pelabuhan Tarebung
Proyek perluasan parkir di Pelabuhan Tarebung yang masih berupa gundukan tanah urukan.

Sumenep, Dapurrakyatnews – Kontraktor CV Damar Wulan yang mengerjakan proyek, pembangunan perluasan lahan parkir di pelabuhan Tarebung. Sejak tanggal 15 November 2021, diputus kontrak. Proyek pekerjaan perluasan lahan parkir tersebut, berlokasi di Pelabuhan Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Perhubungan Sumenep bersama Konsultan dan kontraktor. Melakukan opname proyek atau kegiatan pengukuran dan atau pemeriksaan terhadap hasil dari suatu pekerjaan. Tujuannya untuk mengetahui capaian kemajuan dari suatu pekerjaan.

CV Damar Wulan  yang mengerjakn Proyek dengan nilai Rp 982.550.955, sejak awal pelaksanaannnya sudah menuai polemik. Bermula dari pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, pasangan batu yang asal-asalan. Serta pembuatan riul, yang menggunakan pasir hitam yang dicampur dengan tanah.

Menurut keterangan Konsultan, Herman mengatakan. Bahwa pihaknya bersama dengan kontraktor dan Dinas Perhubungan, sudah melakukan Opname Proyek perluasan lahan parkir itu.

Dia mengatakan, pihaknya hanya merekomendasikan untuk menghitung pasir urug timbunan, sementara lainnya yang dinilai tidak sesuai spek disarankan untuk ditolak.

“Yang dihitung, hanya timbunan pasir urugnya saja. Sedangkan untuk batu, pasangan tangkis laut, dan riul gak kami hitung,” ujarnya pada saat ditemui di Lapangan.

Ia menambahkan bahwa progres pekerjaan setelah kami hitung masih 20%, dan CV pelaksana wajib mengembalikan kewajiban ke negara sebesar 50 jt.

Saat disinggung terkait berita acara putus kontrak, kepada CV pelaksana secara tertulis. Dia menyarankan untuk menghubungi Dinas Perhubungan, terkait kejelasan berita acara putus kontraknya.

“Lebih baiknya sampean hubungi langsung Dinasnya mas, soalnya sudah selesai rapatnya dan disana ada berita acaranya, ” imbuhnya.

Pelabuhan Tarebung
Foto : redaksi

Merespon hal tersebut, Ketua Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS) Akhmadi mengatakan. Pihaknya sangat berharap terhadap Dinas Perhubungan, agar segera melakukan tender ulang terhadap proyek tersebut.

“Jika memang sudah putus kontrak, kami harap dinas terkait agar segera melakukan tender ulang. Agar pekerjaan tersebut segera bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya, Jum’at (19/11/2021).

Pria kelahiran Desa Gayam tersebut mengingatkan, LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk tidak tergiur dengan tawaran murah karena hal tersebut bisa berdampak kepada pekerjaan yang dilakukan.

“Lebih selektif lagi lah dalam memilih CV, jangan tergiur dengan harga, profesionalisme bekerja lebih diutamakan agar kualitasnya juga bagus,” pungkasnya.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Sumenep Dadang Dedi Iskandar, belum bisa diminta tanggapannya. Pewarta sudah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini release yang bersangkutan belum merespon.

 

Tinggalkan Balasan