Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menertibkan dan memotong sejumlah media luar ruang atau reklame statis yang berdiri di wilayah perkotaan, Rabu (29/10/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riad, SE, MM, menjelaskan bahwa dalam surat edaran itu ditegaskan larangan pendirian media luar ruang baru yang bersifat statis, seperti billboard, spanduk besar, dan sejenisnya.
“Pemkab Sumenep bersama tim perizinan melakukan penataan dan penertiban terhadap media luar ruang atau reklame yang tidak berizin agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Bapenda, Dinas Perkimhub, dan Dinas PUTR. Tim gabungan tersebut menyasar reklame yang tidak berizin dan melanggar ketentuan lokasi pemasangan.
“Untuk reklame berukuran besar, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak vendor agar melakukan pembongkaran secara mandiri jika belum mengantongi izin,” jelas Rahman Riad.
Menurutnya, jika pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran langsung, dan material hasil bongkaran akan menjadi aset milik Pemkab Sumenep.
“Kami masih memberikan toleransi hingga akhir November bagi vendor untuk membongkar secara mandiri. Surat teguran sudah kami kirimkan sejak September lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bagi pihak yang ingin mengajukan izin baru atau memperpanjang izin reklame, Pemkab Sumenep akan mengarahkan untuk memanfaatkan videotron atau billboard resmi milik pemerintah daerah maupun BPRS Bhakti Sumekar.
“Langkah ini bertujuan menjaga keindahan tata kota serta menata kembali penggunaan media luar ruang agar lebih tertib dan terarah,” pungkasnya.

 
									


