Hukrim  

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Polisi
Petugas menggelandang pasutri terduga pelaku curanmor di Mapolres Sampang

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

Pengungkapan tersebut tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam setelah polisi menerima laporan dari korban dengan nomor laporan polisi LP/V/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tanggal 5 Februari 2026.

“Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan pencurian sepeda motor,” tutur Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, pada Jumat (6/2/2026).

Eko mengungkap, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Korban diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta, warga Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Kejadian bermula, saat korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy, warna hijau dop, tahun 2023, miliknya di depan tempat Ia bekerja, yaitu di sebuah warung lalapan , sejak pukul 10.00 WIB. Motor terparkir dalam kondisi setir tak terkunci.

“Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku,” beber Eko.

Sekitar pukul 15.15 WIB, rekan korban memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban dibawa kabur orang tak dikenal. Korban kaget dan langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya ke arah selatan. Namun, kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Selang hanya 6 jam paska kejadian, tepatnya pukul 21.00 WIB, polisi berhasil membekuk dua sejoli yang diinformasikan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

“Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Keduanya, masing-masing berinisial ZA (38) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta SM (34 thn), warga Kabupaten Bojonegoro.

Polisi menyebut, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Mulai dari kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan untuk membayar hutang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel, yang tunai Rp. 1,7 juta, kunci kontak motor, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 476 KUHP dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang.

 

Tinggalkan Balasan