Berita  

Mobil Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Polres Pessel Lakukan Sosialisasi

Odong-odong

Dapurrakyatnews, – Dalam rangka mengantisipasi kecelakaan di jalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan, melakukan sosialiasi pada masyarakat dan pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Riwal Maudilinata,S.T.K.,S.I.K dalam giat Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jum’at (13/10/2023).

AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengatakan, larangan tersebut merujuk pada Pasal 277 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mobil Odong-odong masuk kendaraan modifikasi, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroperasi di jalan raya,” ucap Riwal, Jum’at (13/10).

Odong-odong

Dalam beleid (kebijakan) tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi, harus lulus uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik, untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan (persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong-odong tentang larangan beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kecelakaan dijalan raya penumpang odong-odong tidak akan diberikan pembayaran Jasa Raharja.

“Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya,” terangnya

Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, saudara dan rekan lainya yang memiliki odong-odong untuk tidak lagi mengoperasionalkan odong-odong nya lagi, Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

“Kita akan sosialisasi kan terlebih dahulu sebelum kita terapkan penindakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, AKP Riwal menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut lalu lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Ada beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasa Raharja jika terjadi Kecelakaan lalu lintas.

“Seperti tidak memiliki SIM, menggunakan helm berstandar SNI, larangan knalpot racing dan balap liar, Kendaraan mati pajak dan lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan