Dapurrakyatnews – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang memuat perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Jika kepala desa menjabat periode kedua, belum menjabat selama 6 tahun, maka masa jabatannya akan diperpanjang hingga 8 tahun.
Menurut Miskun Legiono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangarangan, perpanjangan masa jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan stabilitas kepemimpinan di desa.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades, maka Kades memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kades Pangarangan yang dikenal dekat dengan awak media. Kamis (28/3/2024).
Karena menurutnya, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program pembangunan desa yang kompleks, dan membutuhkan waktu panjang. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberikan kepala desa waktu yang cukup, untuk menyelesaikan program dan mewujudkan visi mereka.
“Selain itu, Pilkades yang sering diadakan dianggap memakan biaya yang besar. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menghemat biaya pilkades dan mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan bukan untuk kepentingan kades, tetapi untuk desa dan pembangunannya, karena kades perlu waktu untuk memahami regulasi, menyelesaikan program, dan membangun desanya.
“Kami berharap, perubahan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Alinea ke 2 diperbaiki pada pukul 20.25 Wib, Kamis (28/3/2024)