Berita  

Mengedarkan Pil Y tanpa Kantongi Ijin, 2 Orang Warga Diamankan Polisi

Pil Y
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep Aipda Rizal Afandi, kedua pelaku pengedar Pil Y, saat ini berada di rutan Polres Sumenep. Sabtu (21/1/2023).

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep, melakukan penangkapan terhadap ARM dan NF yang diduga mengedarkan pil Y yang tidak memiliki ijin edar. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ARM dan NF diamankan anggota Polsek Sapudi pada hari Minggu 8 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di saat keduanya berada di pintu masuk dermaga pelabuhan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap 2 orang tersebut, atas dasar informasi yang didapat oleh Kapolsek Sapudi AKP Rusdi, jika akan ada transaksi jual beli Pil Y, dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sapudi AKP Rusdi memerintahkan unit reskrim melalui kanit reskrim AIPDA Rizal Afandi, untuk melakukan penangkapan,” Seperti dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep. Senin (9/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga ARM adalah, 5 klip plastik berisi 47 butir pil dengan logo “Y”. Sedangkan dari tersangaka NF 1 klip plastik berisi 3 butir pil dengan logo “Y”, 1 buah Dos Wifi HS AirPo berisi 30 butir pil dengan logo “Y” dikemas dengan 3 klip plastik. 1 buah Dos Bio Disc berisi 42 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 5 klip plastik. 1 buah kaleng warna putih berisi 610 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 61 klip plastik dan 1 buah DosBook HP berisi 100 lembar klip plastik kemasan.

“Kepada keduanya dijerat pasal 197 Subs pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Dirangkum dari beberapa sumber, jika Pil Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Pil Y biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan juga efek samping dari ekstrapiramidal, yang disebabkan karena efek samping obat.

Selain itu, Pil Y biasa digunakan bagi pasien dengan gangguan jiwa. Sebab pil Y tersebut berfungsi untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.

Tinggalkan Balasan