Dapurrakyatnews – Bupati Sumenep terhitung sejak 7 November 2022, mengeluarkan kebijakan Layanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Masyarakat cukup datang ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat, tanpa perlu lagi membawa surat keterangan miskin untuk mendapatkan pengobatan. Senin (7/11/2022).
Universal Health Coverage (UHC) adalah kebijakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Sumenep, yang tentu saja membawa angin segar, bagi mereka yang selama ini mendambakan pelayanan kesehatan gratis.
Namun kebijakan populis tersebut, tetap saja menimbulkan pro dan kontra di tengah tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh seorang akademisi, Joni Suharjono, M.Pd. Menurut nya jika sudah ada program layanan gratis, di mana kita cukup membawa KTP saja, lantas untuk apa kami meneruskan BPJS mandiri yang selama ini kami ikuti.
“Kenapa kami harus ikut BPJS mandiri, jika sudah ada layanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya dengan nada bertanya.
Ia berpendapat, jika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nawa cita Presiden, yang mana subsidi harus tepat sasaran. karena program ini tidak hanya berlaku bagi orang miskin, orang kaya dapat memanfaatkan program ini, karena sudah tidak diperlukan lagi surat keterangan miskin, cukup dengan KTP.
Baca juga : Program Bupati Sumenep dalam Pengobatan Gratis, Dilaksanakan di Puskesmas Kalianget
Ia juga menambahkan, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, yang akan memanfaatkan program layanan kesehatan gratis ini. Bagaimana nanti dengan obat obatan dan pelayanan, yang akan mereka terima.
“Karena kami tahunya pelayanan kesehatan gratis. Apakah pelayan gratis ini juga berlaku bagi penyakit berat, yang memerlukan pelayanan lebih lanjut. Jika ia, apakah Pemkab Sumenep siap menanggung biaya nya,” tanyanya lagi.
Artinya di sini, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak bingung. Selain itu masyarakat juga perlu penjelasan, tentang fasilitas kesehatan apa saja yang akan mereka dapatkan, jika memanfaatkan UHC.
“Akhirnya, karena kurang sosialisasi, berakibat sebagian masyarakat acuh tak acuh dengan program ini, antara percaya dan tidak percaya,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Budayawan Kabupaten Sumenep Tadjul Arifin mengatakan, selain pelayanan kesehatan gratis, pelayanan juga harus menjadi prioritas, terutama pelayanan di RSUD Moh Anwar.
“Pertanyaannya, apa marahnya dan bentakan petugasnya juga gratis,” sergahnya dengan nada kesal.
Karena saya sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pernah mendapatkan pelayanan yang kurang baik. Waktu itu saya rawat inap dan sudah diperbolehkan untuk pulang, namun saya masih harus menunggu administrasi sampai berjam-jam. Sampai darah dari jarum infus mengalir deras, masih belum dilayani,
“Padahal saat itu petugasnya duduk santai sambil guyon, dengan sesama petugas yang lain,” Imbuhnya.

Sementara itu Agus Muluono kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB mengatakan bahwa, masyarakat yang ikut BPJS mandiri, untuk tetap ikut mandiri tidak perlu berhenti.
“Karena keikutsertaan BPJS Kesehatan mandiri, bisa memilih kelas,” terang kadinkes melalui komunikasi whatsapp. senin (7/11/2022).
Ia menambahkan bahwa, masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan gratis, kartu KIS nya akan di cek melalui NIK nya. Jika belum terdaftar maka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Program Bantuan Insentif Daerah (PBID), yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Sebelum program UHC ini, pendaftar BPJS, baru bisa aktif setelah 14 hari. Namun setelah ada UHC, sehari sudah bisa digunakan atau sudah aktif,” imbuhnya.
Sedangkan untuk fasilitas dan obat obatan yang diberikan, tentu saja yang di cover sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. Kita akan terus memantau (UHC), dan tentu saja nantinya ada perbaikan dan evaluasi.
“Gampangkan masyarakat yang sakit dulu, agar mereka tetap sehat, dan tidak perlu khawatir biayanya, karena telah di tanggung Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui program UHC,” pungkasnya.