Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri Sumenep, menerima pengembalian dan melakukan penyitaan uang dari saksi dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 856.000.000,” (Delapan Ratus lima puluh enam juta rupiah),” kata Kejari Sumenep Trimo, SH.,MH., saat menggelar Press Release di gedung Kejaksaan Negeri Sumenep. Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa, prinsip dalam penyidikan ini adalah membuat peristiwa menjadi terang, serta pengumpulan alat bukti dan menetapkan tersangka.
“Paradigma kami bukan semata mata kita hanya mencari tersangka, tetapi bagaimana jaksa penyidik bisa menyelamatkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Dan hari ini lanjutnya, ada saksi yang menyerahkan atau menitipkan uang ini sebagai alat bukti. Sehingga hari ini Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penyitaan terhadap kasus yang ditangani, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BSI Syariah di tahun 2016-2017.

Sebagaimana press release yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep di bulan bulan sebelunya, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini Jaksa, telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di bank plat merah BSI Syariah Sumenep.
“Di sana, penyidik sudah memeriksa ahli juga dan beberapa saksi, yang notabene dari hasil pengumpulan alat bukti, dugaan kerugian negara mencapai di atas 20 Milyar rupiah,” terangnya.
Tentunya tugas penyidik adalah untuk segera melakukan berkas perkara, untuk segera ditingkatkan ke taraf penuntutan dan ini (uang yang dikembalikan) disita sebagai barang bukti.
“Terkait dengan modus, antara lain, dalam pengucuran dana oleh pihak bank plat merah tadi kepada para nasabah, ada dugaan perbuatan melawan hukum, karena tanpa dilalui sesuai dengan SOP, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurutnya kerugian keuangan negara Inilah yang perlu diselamatkan oleh penyidik, disamping untuk membawa perkara ini ke persidangan.
“Sementara, untuk tersangka dalam waktu dekat, nanti Jaksa penyidik akan menyampaikan semua,” ungkapnya.
Ketika pewarta menanyakan apakah ada tersangka dari pihak BSI Syariah, karena dalam hal ini sebagai bank penyalur yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Itu nanti lebih lanjut penyidik dalam hal ini Jaksa, Jaksa penyidik akan melakukan penetapan tersangka lebih lanjut, yang jelas Jaksa penyidik sudah mengantongi calon calon tersangka,” jawabnya.
Ketika dapurrakyatnews menanyakan, apakah saksi yang telah mengembalikan dana, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, berpotensi juga dari saksi menjadi tersangka.
“Itu nanti menjadi kewenangan Jaksa penyidik untuk menentukan,” jawab Kejari Sumenep sembari mengakhiri press releasenya.