Tak Berkategori  

Kejagung Akan Sita Tanah dan Bangunan di Mall Tanjungpinang City Centre.

Tanjungpinang
Mall TCC disita diduga berkaitan dengan korupsi PT Asabri

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita empat bidang tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang.

Salah satu bangunan dan tanah tersebut, Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center. Satu satunya pusat perbelanjaan yang terlengkap di Kota Tanjungpinang.

Tindakan penyitaan barang bukti oleh kejagung ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

 

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/09) malam.

Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah dan, atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/ HI/ Perikanan  /Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan, atau bangunan di Kota Tanjungpinang.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Tanjungpinang
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, .

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Menurut informasi yang dihimpun, aset Mall TCC tersebut disita lantaran diduga berkaitan dengan korupsi Perusahaan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT.Asabri). Persero.

Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj, pada Kamis (23/9). Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Kami sudah kirim suratnya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tinggal menunggu balasan izin penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ucap mikroj, Kamis (23/9).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sacral Ritonga juga membenarkan telah menerima pengajuan surat izin sita Mall TCC yang ada di KM 8 Tanjungpinang itu.

“Benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan