Dapurrakyatnews, – Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Bayang, berhasil menangkap dua pria inisial R (43) dan RS (30) karena memiliki 3 paket besar ganja di wilayah hukumnya. Ganja tersebut berencana bakal dijual oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kedua tersangka dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Bayang di Pondok kosong di Nagari Api-api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Riki mengatakan kedua tersangka tersebut bukan warga Pesisir Selatan, dimana tersangka R (43) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Periuk Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara, RS (30) merupakan warga Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 paket besar narkoba jenis ganja kering, yang dibungkus dengan lakban kuning transparan dan dilapisi plastik hitam,” ungkap Iptu Riki, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024) malam.
Kasat Narkoba menjelaskan, kejadian berawal ketika unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Api-api Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (19/8/2024) malam.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang yang di pimpin Oleh Kapolsek Bayang IPTU Budi Saputra,S.H langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah penyelidikan, telah didapatkan Identitas tersangka. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api – Api.
Sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bayang melihat 2 orang laki – laki yang identitasnya sesuai dengan yang di informasikan oleh masyarakat tersebut, masuk ke kawasan objek wisata pantai muaro Api – api dan langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan pengerebekan di pondok tersebut dan pada saat di lakukan pengerebekan.
“Saat penggerebekan, salah satu dari tersangka mencoba melarikan diri, tetapi berasil di amankan anggota,” jelas Kasat.

lanjut Riki, setelah di amankan pelaku di bawa kembali kedalam pondok dan langsung dilakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua pemuda dan beberapa orang warga setempat.
“Pada saat dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus paket besar ganja kering, yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dibalut dengan lakban warna tranparan, dan di bungkus dengan 2 lapis plastik warna hitam,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka yang akan dijual.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) paket besar narkoba jenis ganja kering, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Hitam No Polisi BA 3862 OS dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian, 1 (satu) Unit Handphone (HP) Vivo Y20 warna Biru Langit dengan condom warna Army Merk One Piece.
“Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti dibawa Mapolsek Bayang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat.




