Berita  

Kades Selomukti beserta Perangkat Menggelar Audensi ke DPRD Situbondo 

DPRD
Pemerintah Desa Selomukti menggelar audensi dengan komisi I DPRD Situbondo.

Dapurrakyatnews – Kepala Desa Selomukti Dodit Harianto beserta perangkat desa dan beberapa tokoh masyarakat desa, menggelar audensi ke Komisi 1 DPRD Situbondo, terkait adanya polemik sewa tanah kas desa yang sampai saat ini, masih belum bisa dikelola. Jum’at. (9/12/2022).

Peserta audensi diterima langsung oleh ketua Komisi I Hadi Prianto, di ruang pertemuan lantai 2 DPRD Situbondo, turut hadir Sekdis DPMD Wira, Kepala Inspektur Pembantu Investigasi Dan Informasi Birokraksi (Inspektorat) Kabupaten Situbondo, Puguh Setijarto dan Juwito.

Hariyanto Sekretaris Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan menjelaskan, jika kedatangan mereka, untuk membahas masalah ketetapan harga sewa tanah kas desa (TKD), yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat yang dinilai terlalu tinggi. Sehingga dalam dua tahun terakhir, tidak ada petani yang mau menyewa lahan tersebut.

DPRD
Pemdes Selomukti bersama kepala Desa Selomukti saat melakukan audensi dengan DPRD Situbondo

“Harga yang ditetapkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten perhektar sebesar 22.500.000, harga tersebut terlalu tinggi dan sampai saat ini tidak ada petani yang mau menyewa. Masyarakat petani desa Selomukti membandingkan dengan harga sewa tanah kas desa milik desa tetangga, yang ada bersebelahan di lahan tanah kas desa Kami,” papar sekdes.

Setelah melalui musyawarah yang agak alot, akhirnya ketua komisi I menetapkan dan mengembalikan penetapan harga sewa TKD tersebut kepada Desa,melalui tim verifikasi desa.

“Harga sewa tanah kas desa Selomukti  nantinya sekitar Rp 12.500.000 hingga 13.000 000,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada ketua komisi I DPRD Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, kami bersama tim verifikasi akan melakukan musdes untuk menetapkan harga.

“Berdasarkan harga pasaran di wilayah selomukti, dan juga sesuai aturan serta mekanisme,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat, Hadi Prianto membenarkan adanya audensi, yang dilakukan Kades Selomukti beserta jajarannya. Bahkan akibat adanya masalah tersebut, dua tahun terakhir ini tidak ada pemasukan ke PAD.

“Untuk itu, kami tadi mempertemukan antara pihak Desa, DPMD dan Pihak Inspektorat. Permasalahan keraguan pihak desa untuk melakukan pengelolaan lahan tersebut, tadi sudah selesai. Pihak desa ke depan sudah bisa melangkah, agar TKD tersebut bisa kembali ada yang mengelola,” terangnya.

Kami berharap kepada pihak desa dalam menyelesaikan persoalan sewa TKD, harus mengacu pada prosedur pengelolaan aset desa. Sesuaikan dengan hasil tim verifikasi, harga pasar harus juga sesuai, dan penyewa membayar pada pihak desa serta tercatat di APBDes. Selain itu kami sudah meminta kepada inspektorat, agar harga sewa TKD tidak di sama ratakan,

“Untuk harga dasar sewa itu tidak ada, baik di perda dan juga perbub. namun penetapan sewa TKD itu kewenangan kepala desa setempat, setelah menerima hasil tim verifikasi setelah turun ke lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan