Dapurrakyatnews – Satlantas Polres Barito Kuala, akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
ETLE atau lebih dikenal dengan tilang elektronik ini akan berlaku di kawasan padat lalu lintas atau perkotaan, di antaranya kawasan Handil Bakti dan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Nantinya semua pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar traffic light hingga parkir sembarangan akan ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ETLE di Barito Kuala, Sabtu (13/11).
“Selama ini, jika di Kalimantan Selatan hanya di Banjarmasin yang menerapkan ETLE statis, maka Batola menjadi yang pertama berlakukan ETLE Mobile. Kami tentu senang, bisa menjadi pilot project penerapan ETLE Mobile ini di Kalsel,” ucap AKBP Diaz Sasongko kepada media ini.
Menurut Diaz, ETLE Mobile bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pelaksanaannya masih sama, seperti tilang elektronik pada umumnya.
“Artinya, pelat kendaraan pelanggar lalu lintas akan dideteksi secara otomatis oleh sistem ETLE. Setelah itu surat tilang yang sudah dicetak, akan dikirim ke pelanggar sesuai alamat pemilik kendaraan,” beber nya.
Kapolres menambahkan, ETLE Mobile memanfaatkan kamera yang terpasang di unit mobil patroli, helm dan badan personel Satlantas.
“Kamera yang digunakan, juga dapat merekam video dan mengambil foto dengan resolusi tinggi. Dengan begitu pelanggaran akan terekam dengan jelas,” lanjutnya.
Ia berharap, ETLE Mobile dapat menekan tingkat pelanggar lalu lintas di daerah Kalimantan Selatan, khususnya di Barito Kuala.
“Setelah mendapatkan validasi Korlantas Polri, penerapan ETLE mobile di Batola sudah bisa dimulai akhir November atau pekan pertama Desember 2022,” pungkasnya.