Situbondo – Aditya Faisal Tanjung bersama dengan pengacara nya Lukman SH, dengan didampingi Ketua LBH GKS Basra, melaporkan Kepala Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ke Polres Situbondo. Senin (11/9/2022).
Aditya Faisal Tanjung ahli waris dari almarhumah Hj.Fauziah, secara resmi melaporkan kades Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, kabupaten Situbondo, atas dugaan pencurian dokumen sertifikat hak milik (SHM) ke polres situbondo,
“Sebelum kami melaporkan kades Tanjung Kamal, kami sudah melakukan mediasi. Kami berupaya untuk menanyakan kronologis yang sebenarnya pada kades Tanjung Kamal, yaitu MA (inisial). Namun pihak kepala Desa tidak merespon dengan baik,” Kata Lukman SH, kepada awak saat menggelar konferensi Pres di Kantin Polres Situbondo.
Menurut Lukman, SH., malah kades Tanjung Kamal mengklaim bahwa lahan tersebut milik Yeni. Sedangkan yeni bukan anak kandung dari almarhum Hj Fauziah, dan Yeny tak lain adalah keponakan, dari kades Tanjung Kamal.
“Kami kuasa hukum dari ahli waris, akan terus berupaya agar klien saya mendapatkan kepastian hukum, dan mendapatkan haknya kembali. Untuk berikutnya kami sebagai kuasa hukum ahli waris Hj. Fauziah, akan melaporkan kasus kasus yang lain, yang menurut dugaan kami, dilakukan oleh oknum kades Tanjung Kamal,” imbuhnya.
Di tempat terpisah ahli waris Hj.Fauziah yaitu Aditya mengatakan kepada awak media, jika dirinya hanya butuh keadilan dan kepastian hukum, karena Ia tidak mungkin mengambil sesuatu yang bukan hak saya.
“Bersama pengacara, saya akan terus memperjuangkan hak saya, yang memang pantas menjadi milik saya, selain itu, sebidang tanah tersebut merupakan amanah dari almarhum ibu saya, yaitu Hj Fauziah,” terangnya.