Dapurrakyatnews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Surriyatno, menghadiri (MAD) Musyawarah Antar Desa di Kantor Kecamatan Bungatan, dalam pembahasan transformasi (BUMD) Badan Uaha Milik Desa bersama Bahari Mandiri Sejahtera. Senin. (6/01/2023).
Di kesempatan tersebut Kepala DPMD Suriyatno, memberikan pemaparan dan arahan kepada seluruh peserta MAD, terkait pembentukan pengelolaan dana bergulir Eks PNPM Mandiri menjadi Bumdesma Bahari Mandiri Sejahtera.
Perubahan tersebut, oleh pemerintah telah disesuaikan dengan Pengesahan Regulasi (UU) nomer 6 tahun 2014 tentang Desa. Bumdesma ini memiliki payung hukum yang jelas dan Bumdesma juga memiliki ruang gerak yang luas, sejak di sahkannya UU Cipta kerja. Beberapa hal yang dinaungi antara lain, ekspor hasil Bumdesa tanpa pihak ke tiga. Serta masih banyak lagi yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi pedesaan.
“Jadi saya berharap, agar teman-teman kepala Desa bisa membina dan mengarahkan pihak pengelola BUMDesa, agar bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” tutur Suriyatno.
Ia berharap, tidak ingin lagi mendengar para kepala Desa bermasalah. Seperti beberapa hari lalu, puluhan kepala desa tidak tertib administrasi hingga berurusan dengan pihak Inspektorat, selaku bidang pengawasan.
“Di awal tahun 2023 ini, harus dijadikan tahun penuh perubahan. Terutama kedisplinan para kades dalam menyelesaikan SPJ nya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriyatno menjelaskan terkait masalah banyaknya kades yang SPJ nya belum selesai, namun masih mencairkan anggaran berikutnya.
“Kejadian puluhan kades yang tempo hari dianggap belum menyelesaikan SPJ tersebut, itu tidak benar adanya. SPJ itu sudah di garap semua oleh para kades, namun di tengah perjalanan ketika di lakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat, ternyata masih di temukan banyak temuan. Semua itu telah menjadi domainnya Inspektorat,” ujarnya Suriyatno.
Ia juga menerangkan bahwa, terkait temuan dari pihak Inspektorat itu bermacam – macam. Baik temuan secara fisik yang berupa pekerjaan , ataupun secara administrasi. Kedua temuan tersebut harus di lakukan penyelesaian, baik secara fisik, maupun secara adimistratif pula.
Diantara puluhan kades yang di anggap bermasalah tersebut, bisa mencairkan ke tahap berikutnya bila telah memenuhi persyaratan tekhnis dan mendapat rekomendasi pihak Inspektorat.
“Melalui acara MAD ini, saya harap para kades ke depan agar bekerja lebih baik lagi, penuh kehati – hatian dan bekerja sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.