Dapurrakyatnews – Dua pemuda berinisial KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang kuat,” ujar AKP Widiarti, melalui release Humas Polres Sumenep. Kamis (16/1/2025).
Barang bukti yang disita dari KUR antara lain satu poket plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang terhubung ke sedotan, satu pipet kaca dengan sisa sabu, sobekan tisu, sebungkus rokok, dan sebuah ponsel iPhone 11. Sementara dari MFQ, polisi menyita sebuah ponsel iPhone 13 Pro.
“KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Widiarti menambahkan, KUR dan MFQ terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I,” pungkasnya.