Dapurrakyatnews – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar sidang Paripurna dalam rangka pelantikan anggota DPRD Sumenep melalui PAW Pergantian Antar Waktu dari PKS, Partai Keadilan Sejahtera. Rabu (8/11/2023).
Pergantian antar waktu anggota DPRD Sumenep berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.435/1060/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep,
Rimbun Hidayat dilantik dan resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumenep, melalui mekanisme pergantian antar waktu, setelah menggantikan Mohammad Yusuf sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Sumenep hasil pergantian antar waktu, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda Sumenep, Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Sumenep.
“Dengan dilantiknya PAW dari PKS saat ini, maka sudah lengkap lagi anggota DPRD Sumenep menjadi 50 orang,” ujar Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.
Hamid menambahkan, bahwa anggota yang baru dilantik ini akan langsung menempati di Komisi IV sesuai posisi anggota DPRD dari PKS yang lama.
Sementara anggota DPRD Sumenep yang baru diambil sumpahnya Rimbun Hidayat mengungkapkan, dirinya akan memanfaatkan sisa waktu yang 1 tahun ini dengan mengambil langkah taktis dan menyuarakan aspirasi rakyat di parlemen ini.
“Kami bersyukur bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumenep dari PKS. Ke depan langsung menyesuaikan diri dan mengabdikan diri kepada masyarakat dengan menyuarakan aspirasi rakyat,” ungkapnyap