Dapurrakyatnews – DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep. Senin (3/6/2024).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Ketua DPRD setempat, Abdul Hamid Ali Munir, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dalam penetapan Raperda tersebut juga diwarnai penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD Kabupaten Sumenep.
Bupati menyampaikan, bahwa saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang.
Bupati juga menuturkan, untuk sisi pendapatan ditargetkan sebesar Rp2.469.863.466.720,- terealisasi sebesar Rp2.585.188.972.667,12,- atau 104,67 persen.
Kemudian alokasi dana untuk belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2.892.381.009.858,- terealisasi sebesar – Rp2.597.264.241.457,- atau 89,80 persen.
“Dari selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.585.188.972.667,12,- dengan realisasi belanja sebesar Rp2.597.264.241.457,-, terdapat Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88,-,” ujar Bupati.

Sedangkan pada sisi pembiayaan terbagi menjadi penerimaan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp453.817.543.138,- terealisasi sebesar Rp453.917.292.585,41,- atau 100,02 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp31.300.000.000,- terealisasi sebesar Rp30.300.000.000,- atau 96,81 persen.
Pada sisi pembiayaan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp453.917.292.585,41,- dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp30.300.000.000,- terdapat pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41,-.
“Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan, yang merupakan sisa dana hasil perhitungan atas realisasi anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp411.542.023.795,53,- terdiri dari Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88 dan Pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41,-,” tutupnya.

Sementara itu, Abu Hasan, SH, sebagai juru bicara Banggar, menyampaikan laporan yang memuat beberapa rekomendasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Laporan tersebut, menyoroti dua saran utama yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, Banggar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Dalam hal ini, diperlukan berbagai kreasi dan inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Kedua, Banggar menyoroti perlunya perbaikan dalam perangkaan perencanaan anggaran dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Ini mencakup pengalokasian anggaran di masing-masing OPD dengan perhitungan yang tepat, khususnya dalam penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahan, dan mutasi pegawai.
“Banggar merekomendasikan agar acress (peningkatan anggaran) dibatasi maksimum 1% untuk OPD dengan anggaran besar, dan 2% untuk OPD dengan anggaran kecil,” pungkasnya.
