Hukrim  

Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Oknum Kelompok Tani Diamankan Polisi

Kelompok Tani
Tampak Tim Gabung@n saat melalkuakan p3nggeledahan di dalam gudang milik oknum Kelompok Tani di Desa Kandang

Dapurrakyatnews – Tim Gabungan Polres Situbondo bersama Satreskrim Polsek Kapongan, mengamankan oknum kelompok tani berinisial M alias HA (47) karena diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis urea. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 21 Januari 2024, di sebuah gudang di Kampung Timur, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Kapongan, AKP Teguh Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat, yang menduga adanya penimbunan pupuk bersubsidi di gudang milik M alias HA.

“Saat kami tiba di lokasi, warga sudah berkumpul di depan gudang tersebut. Mereka meminta agar gudang dibuka karena diduga berisi pupuk bersubsidi,” kata Teguh.

Polisi kemudian mengamankan M alias HA dan barang bukti, berupa 15 karung pupuk urea bersubsidi seberat 7,5 kuintal. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Teguh juga menyampaikan, M alias HA diduga melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul pupuk tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Teguh.

Penangkapan M alias HA ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Mereka berharap agar aparat kepolisian terus menindak tegas oknum-oknum yang diduga menimbun pupuk bersubsidi.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini untuk mencegah terjadinya penimbunan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat,” kata salah seorang warga.

Tinggalkan Balasan