Hukrim  

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba Seorang Pria Diamankan Satreskoba Polres Pesisir Selatan

Narkoba
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika sesaat setelah diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Pesisir Selatan

Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap Pria Inisial RP (32), yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Taman Spora, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (1/6/2024) malam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan informasi dari masyarakat.

Hal ini menunjukkan bagaimana komitmen masyarakat, dalam mendukung Kepolisian dalam memberantas maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.

Riki menjelaskan, kronologi penangkap tersangka bermula dari Informasi dari masyarakat, bahwa ada tindakan yang mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang pria di Taman Spora, Painan yang diduga melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sapu Jagat langsung melakukan observasi ke lapangan dan menangkap terduga pelaku,” ucap Riki, Minggu (2/6) siang.

Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan terduga penyalahgunaan Narkotika

Lanjutnya, ketika diamankan, tersangka terlihat membuang sesuatu benda dari tangannya ke tanah, berupa satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya, dihadapan para saksi, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu (1) paket kecil narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Masih kata Riki, Saat ditanyakan kepada tersangka, dimana letak sisa Sabu tersebut, tersangka menjawab bahwa Sabu tersebut masih ada di rumahnya.

Kemudian, tim Satresnarkoba langsung menuju kediaman tersangka di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan untuk melakukan pengembangan.

“Saat tiba di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala Kampung dan masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan, ditemukan lagi tiga belas (13) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang disimpan tersangka, dengan cara diselipkan dalam helm merk KYT di atas meja kamar tersangka,” terang Riki.

Dari interogasi terhadap tersangka, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan 14 paket kecil Narkoba jenis Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 (dua) unit handphone android merk Asus berwarna hitam, uang Rp150.000,- dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit helm merk KYT warna hitam.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan, untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan