Berita  

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Warga Desa Kumbangsari Dipolisikan

Diduga
M Hartono dengan didampingi kerabatnya Fajar Ketua LSM Penjara Indonesia Situbondo saat berada di Polsek Banyuputih Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Dapurrakyatnews – Diduga melakukan kekerasan verbal (pengancaman) melalui sarana elektronik (telpon), S (inisial) warga Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, diadukan ke Polsek Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sabtu (27/7/2024).

M Hartono warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, melaporkan S ke Polisi, karena S telah melakukan kekerasan Verbal melalui telepon, bukan hanya kepada dirinya, namun Istri dan adik kandungnya.

Menurut M Hartono, peristiwa dugaan pengancaman (kekerasan Verbal) tersebut terjadi pada hari Jum’at 26/7/2024 malam jam 22.38 wib, yang dilakukan S dilakukan via telpon yang diterima oleh istrinya.

“Suruh keluar suamimu M Hartono, maka akan saya pulangkan bajunya saja,” kata M Hartono menirukan kalimat kekerasan verbal yang diucapkan oleh S.

Menurut dugaan M Hartono, adanya kekerasan verbal yang diterima oleh keluarganya bermula dari selamatan Desa Sumberanyar yang berupa Petik Laut, ketika itu terduga pelaku pengancaman menyaksikan acara tersebut dan berada satu perahu milik M Hartono.

Saat diperjalanan menuju tengah laut, mendadak terduga pelaku (S ) hendak melakukan pemukulan kepada seseorang. Saat itu terduga, S diduga sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras.

“Saat itu, saya berusaha melerai dan meredam melerai pertengkaran tersebut. Bahkan kami bersama rekan – rekan yang lain disuguhi makanan di rumah saya,” ujarnya.

Namun diluar dugaan, pada jum’at malam sekitar jam 22.38 Wib, S menghubungi istri saya (Qomariatul Hasanah) dengan tujuan meminta untuk bertemu, namun Istri saya menyampaikan bahwa saya sedang di luar rumah.

“Namun saat itu (S) tidak percaya, dan meminta Istri saya, agar saya keluar untuk menemui dirinya dan akan dipulangkan bajunya saja,” ungkapnya.

Dengan adanya ancaman tersebut, saya bersama keluarga merasa terancam dan tidak tenang. Bahkan bukan itu saja, adik saya juga turut diancam karena menurutnya menghilangkan kunci sepeda motornya (S),” tambahnya.

“Akibat kejadian itu, saya bersama keluarga dan adik saya merasa tidak tenang , dan nyawa saya terancam. Maka saya bersama keluarga, Muksin Al Fajar ketua DPC LSM Penjara Indonesia cabang Situbondo, melakukan pengaduan pada pihak berwajib di polsek Banyuputih,” tutupnya.

Sebagai tambahan literasi, KBBI mengartikan pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Dikutip dari berbagai sumber, apa yang dimaksud dengan kekerasan verbal. Pengertian secara umum kekerasan verbal adalah kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.

Tinggalkan Balasan