Dapurrakyatnews – Polsek Kangean berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Rabu 9 November 2022 sekira pukul 09.30 Wib, yang menimpa Suhayya (48) pedagang emas, warga Dusun Bunut Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan bahwa, telah diamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh AW (42) dan A (41) keduanya warga Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Serta AP (40), S (41) keduanya warga Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
“Meraka berempat, melakukan tindakan pidana pencurian dan pemberatan di dalam toko milik Suhayya, yang berada di Dusun Mangong-Mangon, Desa Arjasa Kecamatan Arjasa,” kata Akp Widiarti.

Menurutnya kejadian itu berawal saat korban Suhayya, sedang menjaga toko emas miliknya dan melihat mobil Avanza warna putih berhenti di depan toko emas milik korban. Kemudian 2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko emas milik korban Suhayya.
“Kedua perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas, sehingga korban Suhayya mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku,” terangnya.
Kemudian pelaku mengatakan bahwa, beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. Kemudian pelaku memberikan uang sebesar 200.000 kepada korban Suhayya.
Setelah menerima uang tersebut korban tidak ingat apa-apa lagi, selang beberapa waktu korban sadar dan pelaku beserta beberapa emas miliknya juga tidak ada, yang diduga dibawa oleh pelaku.
“Setelah korban sadar telah terkena gendam, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, ke Kantor Polsek Kangean,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa, mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa. Kemudian, petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian petugas menemukan beberapa emas yang diduga milik korban Suhayya,” tambahnya.

Setelah dilakukan interograsi terhadap 4 orang terduga pelaku, meraka mengaku secara terus terang, bahwa benar mereka telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban Suhayya. Selanjutnya 4 orang terduga pelaku beserta dan barang bukti, di bawa ke Kantor Polsek Kangean, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan nya terduga diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku adalah, satu kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram. Satu kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga, dengan berat + 62,59 gram, satu gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram. 3 gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000, satu buah tas model warna biru merek Polo Cloud, satu buah tas pinggang, 2 buah dompet wanita dan 5 buah handphone. Sedangkan kerugian yang diderita oleh korban Suhayya diperkirakan mencapai Rp. 190.791.000.