Dapurrakyatnews – Dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah (MCP) pada area manajemen barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendaftarkan ratusan bidang aset tanah kepada kantor Pertanahan.
Hal tersebut dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk dilakukan pensertifikatan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya mendaftarkan aset bukan hanya dalam rangka tertib secara fisik, namun juga secara administrasi dan hukum sebagai landasan bukti kepemilikan yang sah.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” kata Bupati Senin (17/07/2023).
Pemerintah daerah telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang aset tanah di Kantor Pertanahan, berdasarkan data BPN per Juli 2023, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses pensertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” terang Bupati.
Bupati mengharapkan, perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah, sehingga melakukan koordinasi antar OPD dalam melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Perangkat daerah untuk membuat sertifikat aset tanah dengan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen guna menyelesaikan asetnya bersertifikat,” tuturnya.
Sementara itu, penyerahan 165 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep, dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, pada saat apel gabungan dan serah terima sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep 2023, di halaman kantor Bupati Sumenep, Jawa Timur.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang baik selama ini,” pungkasnya
Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah, merupakan salah satu bentuk legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah. Sertifikasi aset tanah dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.