Berita  

Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pemilu 2024, Pemdes Panji Kidul Gelar Rakor

Panji Kidul
Kades Panji Kidul, Budiono, Babinsa , bhabinkamtibmas, ketua PPS , dan PKD Panji Kidul saat mengadakan rakor

Dapurrakyatnews – Pemerintah Desa Panji Kidul bersama (PPS) Panitia Pemungutan Suara, menggelar rapat koordinasi dalam rangka untuk mendukung dan mensukseskan pemilu 2024, yang bertempat di kantor Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kamis. (19/10/2023).

Rapat koordinasi dalam rangka larangan pemasangan APKĀ  atau alat peraga pemilu, dihadiri Kepala Desa Panji Kidul, Budiono, Babinsa Panji Kidul Sertu Pranyoto, Bhabinkamtibmas Bripka Busairi, pengawas ielurahan dan desa Hasan basri dan ketua PPS Desa Panji Kidul.

Budiono Kepala Desa Panji Kidul dalam sambutannya menyampaikan bahwa, untuk menciptakan suasana kondusif menjelang dan pada pelaksanaan pemilu 2024.

“Saya minta pada seluruh perangkat, untuk saling bekerja sama memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak terpengaruh pada perbedaan pilihan yang bisa menimbulkan perpecahan antar tetangga dan keluarga,” kata Budiono

Panji Kidul

Di berbagai pelaksanaan pemilu, biasanya di masyarakat sering terjadi perpecahan, yang diakibatkan perbedaan pilihan. Sebelum semua itu terjadi, maka kita wajib mengantisipasinya. Namun yang lebih utama, saya minta pada seluruh perangkat desa untuk patuh pada aturan, yaitu bersifat netral.

” Jika ada perangkat saya yang tidak netral, maka akan saya beri tindakan tegas,” ungkapnya

Lebih jauh Budiono menghimbau kepada seluruh perangkatnya, mulai saat ini sudah harus memberikan sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, bila ditemukan ada pemasangan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai aturan dan melanggar, agar segera di lepas.

“Namun sebelum dilakukan pelepasan, kita wajib melakukan pemberitahuan pada partai politik pemasang Alat Peraga Kampanye, maupun Alat Peraga Sosialisasi,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hasan Basri Panwaslu Kelurahan dan Desa, bahwa diberbagai ajang pemilihan umum sering ditemui terjadinya pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye.

“Untuk itu kita berkewajiban untuk melakukan koordinasi, via surat ataupun secara langsung pada partai politik pemasang. Bila tidak direspon, itu bisa dilakukan pembongkaran bersama,” ucap Hasan Basri.

Di Pemilu 2024 ini, pihak PPS telah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran pada partai politik yang melanggar aturan. Untuk menciptakan suasana kondusif, maka kita wajib bekerja sama untuk mengawal pemilu 2024 mendatang agar berjalan sempurna,

“Adapun beberapa tempat yang dilarang untuk ditempelkan bahan kampanye sesuai pada Pasal 71 yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan