Dapurrakyatnews – Seakan tidak punya rasa lelah, setelah selesai memimpin upacara hari lahir Pancasila, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, mendatangi 3 orang rumah warga sebagai pekerja rentan yang telah meninggal dan mendapatkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga orang tersebut Mohammad Hasan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Hasan Warga Desa Batang-batang Daya dan Lukman Nur Hakim Warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Sumenep telah Mendaftarkan Pekerja Rentan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat berada di rumah almarhum Mohammad Hasan menyampaikan, jika pihaknya hanya ingin memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan benar-benar berjalan.
“Jadi hari ini kita mengunjungi seorang ibu yang suaminya meninggal (Mohammad Hasan), yang mana pemerintah daerah telah mengcover melalui BPJS Ketenagakerjaan ini selama 2 tahun yang lalu,” kata Bupati. Sabtu (1/6/2024).
Jadi menurut Bupati, pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sumenep, telah diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta sebanyak 6.400 orang.
“Siapa saja itu pekerja rentan, meraka adalah petani, pedagang, Nelayan, Sopir, Tukang Becak dan Pembantu Rumah Tangga,”ujarnya.

Seperti hari ini, kita berikan hak dari 3 orang pekerja rentan, yang bekerja sebagai tukang becak, yang kita serahkan kepada ahli warisnya dalam hal ini adalah istri dari Mohammad Hasan, Hasan dan Lukman Nur Hakim, masing masing-masing sebesar 42 juta.
“Dengan klaim asuransi yang telah diserahkan, harapan kami pemerintah daerah untuk dapat memberikan keringanan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Selain itu, pada saat meninggal, BPJS Ketenagakerjaan ini hadir membantu, karena dikhawatirkan keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki keahlian dan usaha.
“Namun dengan adanya klaim asuransi ini paling tidak dapat dijadikan modal usaha, sehingga tidak akan muncul orang-orang miskin baru, untuk itu pemerintah daerah hadir untuk melayani masyarakat dengan memberi jaminan ketenagakerjaannya,” terangnya.
Dalam mendaftarkan masyarakat pekerja rentan yang dibayarkan preminya oleh pemerintah daerah, pemerintah mencari siapa saja yang didalam KTP nya tertulis sebagai kretiria yang telah disebutkan diatas.
Setelah mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka diundang dengan memberikan pemahaman apa itu BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun kadang sebagian masyarakat tidak paham atau tidak bisa membedakan, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,’ terangnya.
Padahal dalam beberapa kesempatan selalu kita sampaikan untuk masyarakat Kabupaten Sumenep, cukup mempergunakan KTP jika akan berobat ke Puskesmas ataupun Rumah Sakit.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta sakit, meninggal atau mengalami kecelakaan, mereka dapat santunan 42 juta.
“Namun nanti akan perkuat lagi sosialisasinya, biar mereka menyampaikan kepada keluarganya bahwa pemerintah kabupaten, sudah mengikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, jadi jika terjadi apa apa pihak ahli waris dapat mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Turut mendampingi Bupati Sumenep, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santosa, Camat Kota Sumenep, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan perangkat Desa setempat




