Dapurrakyatnews – Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DBH PDRD adalah alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten.
Melalui Perbub Nomor 55 Tahun 2023 Tatacara Perhitungan Alokasi, penyaluran dan penggunaan DBH PD RR kepada Desa sudah diundangkan. DBH PDRD merupakan perintah dalam Permendagri 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan,
“Harapannya dengan penyediaan dana tersebut, dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2, yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa se wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Akh Sugiharto, SE, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep kepada dapurrakyatnews. Senin (27/11/2023).
Menurutnya, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah di Desa setempat.
“Namun, manakala dianggap cukup, maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa,” ujarnya.
Penghitungan DBH PDRD dilakukan 40% bagi rata dan 60% proporsional, di mana perhitungan alokasi proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada Tahun 2022. PBB P2 sebesar 80% dan pajak daerah lainnya sebesar 20%.
“Untuk alokasi yang diterima setiap desa, memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022, untuk Desa bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu R. Titik Suryati, SH, MH., kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total tagihan SPPT PBB P2, termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.
“Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2,” ungkapnya.
“Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB pada Tahun 2023,” imbuhnya.
Sehingga diharapkan, agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2.
“Saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan banyaknya pilihan kanal pembayaran, baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT.Pos, Gerai Alfamart & Indomart) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay),” pungkasnya.