Berita  

Bupati Situbondo Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 897 Anggota BPD, Dorong Sinergi Pembangunan Desa

Bupati
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, saat menyerahkan SK perpanjangan jabatan anggota BPD di Kabupaten Situbondo.

Dapurrakyatnews – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 897 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Situbondo. Senin (9/9/2024).

Acara yang berlangsung di Pendapa Arya Situbondo ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa dari seluruh penjuru Situbondo, Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Karna yang akrab disapa Bung Karna, menekankan pentingnya sinergi antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa dalam memastikan keberhasilan program-program pembangunan desa. Ia berharap perpanjangan jabatan ini akan memperkuat kolaborasi antar elemen pemerintahan di tingkat desa.

“Jika sinergi antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa terjalin dengan baik, maka program-program pembangunan desa dapat berjalan lebih lancar dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bung Karna dengan penuh optimisme.

Menurut Karna, BPD memiliki peran yang sangat vital sebagai mitra strategis pemerintah desa. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberi anggota BPD kesempatan lebih besar untuk mengawal jalannya pembangunan di desa masing-masing.

“Kami berharap BPD dapat menjalankan fungsinya secara maksimal untuk mengawasi dan mendukung kinerja kepala desa. Hanya dengan kolaborasi yang solid, desa-desa di Situbondo bisa lebih maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan untuk seluruh anggota BPD yang masa jabatannya semula berakhir pada tahun 2025. Dengan adanya SK perpanjangan, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027.

“Penerbitan SK ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi para anggota BPD, agar bisa terus bekerja hingga masa jabatan yang baru,” jelasnya.

Suriyatno juga mengungkapkan bahwa penyerahan SK dilakukan secara bertahap untuk memudahkan prosesnya. Sebanyak 897 anggota BPD dari 17 kecamatan di Situbondo dibagi ke dalam tiga wilayah penyerahan, guna memastikan acara berjalan lebih efektif dan efisien.

Wilayah pertama, yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kendit, Panarukan, Situbondo, Kapongan, Mangaran, dan Panji, dilaksanakan di Pendapa Arya Situbondo dengan total penerima SK sebanyak 313 anggota BPD.

Wilayah kedua, bertempat di Eks Pendapa Pembantu Bupati Besuki, melibatkan 357 anggota BPD dari tujuh kecamatan, yakni Bungatan, Suboh, Mlandingan, Besuki, Jatibanteng, Sumbermalang, dan Banyuglugur.

Wilayah ke tiga, dilakukan di Gedung SKB Arjasa pada Rabu (11/09/2024), yang melibatkan 227 anggota BPD dari empat kecamatan, yaitu Arjasa, Jangkar, Asembagus, dan Banyuputih.

“Dengan pembagian ini, proses penyerahan SK bisa berjalan lebih lancar dan efektif, mengingat jumlah anggota BPD yang cukup banyak dan tersebar di seluruh kecamatan,” pungkas Suriyatno.

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memastikan bahwa pembangunan desa dapat terus berkelanjutan. Dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD, diharapkan seluruh program pembangunan desa yang sudah berjalan dapat terus didorong dan diawasi, dengan lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat Situbondo secara keseluruhan.

 

 

Tinggalkan Balasan