Berita  

Bea dan Cukai Pamekasan, Memasuki Musim Tembakau Peredaran Rokok Ilegal Cenderung Naik

Ilegal
Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai madura Zainul Arifin, saat menyampaikan pemaparan tentang sosialisasi peredaran rokok ilegal.

Dapurrakyatnews – Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai madura Zainul Arifin, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Forum tatap muka, sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCH, yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Zainul Arifin hadir mendampingi Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, memberikan pemaparan kepada 40 orang pelaku usaha pedagang kaki lima, yang diadakan di hotel de bagraf Sumenep, Jawa Timur. Jum’at (25/8/2023).

Zainul Arifin menyampaikan selain sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCH, ada beberapa kegiatan lain seperti operasi pasar, pengumpulan informasi.

“Kami bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten diseluruh kabupaten di seluruh Madura, khusus di Sumenep ini menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” kata Zainul Arifin.

Baca juga : Satpol PP Sumenep Menggelar Forum Tatap Muka Sosialisasi tentang Ketentuan Cukai Rokok

Sedangkan untuk peredaran rokok ilegal di kabupaten Sumenep fluktuatif, jadi saat memasuki musim tembakau kecenderungan peredaran rokok ilegal naik.

“Untuk di Madura ini, berbagai usaha sudah dilakukan dari Bea dan Cukai, salah satunya kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, juga dengan penegak hukum yang lain, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal ini,” ungkapnya.

Namun menurut Zainul Arifin, banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal, ada musim tembakau, kemudian juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat, untuk mendapatkan rokok yang lebih murah.

“Tapi dari kami, bea dan cukai, kami berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin, meeliminasi peredaran rokok ilegal di madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” pungkasnya.

Ilegal

Sementara itu ditempat yang sama kepada pewarta, kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah peraturan kementrian keuangan nomor 215 tahun 2021

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujarnya

Jadi kegiatan sosialisasi tatap muka langsung itu ada 2 jenis kegiatan yang pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang dan kegiatan yang ke 2 minimal 100 orang.

“Jadi untuk kegiatan hari ini kami menghadirkan kegiatan sosialisasi sebanyak 25 orang,” tutupnya.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan