Dapurrakyatnews – Satuan Polisi Pamong Praja menggelar forum tatap muka, sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCH, yang dilaksanakan di Hotel de Baghdad jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Sumenep masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Jum’at (25/8/2023).
“Namun tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu sebagai bentuk upaya pemerintah yaitu melakukan pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Kasatpol PP Sumenep.
Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa sosialisasi tatap muka saat ini, juga penyampaian informasi ketentuan yang sudah diatur melalui undang undang nomor 39 tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal ini termasuk dalam pelanggaran pidana, yang nanti akan dijelaskan oleh narasumber.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kabupaten/Kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya ungkap Kasatpol PP, pihaknya telah mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat. Bahkan kami juga telah masuk ke tingkat desa, namun tetap saja peredaran rokok ilegal masih marak terjadi.
“Khususnya untuk kabupaten Sumenep masih masuk zona merah angka peredaran rokok ilegal, untuk itu upaya upaya kami lakukan. Seperti saat ini upaya pencegahan kami lakukan, dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” pungkasnya.
Sampai berita ini release, kegiatan sosialisasi masih berlangsung pemaparan dari nara sumber Zainul Arifin Kepala Humas Bea Cukai Madura, yang diikuti oleh 40 orang pelaku usaha kaki lima.