Berita  

Bea Cukai Madura Latih Satpol PP Sumenep Kuasai SIROLEG, Senjata Baru Perangi Rokok Ilegal

Satpol PP
Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi dan Kabid Penegakan Perda dan SDA, saat mendampingi 2 orang narasumber dari Bea Cukai Madura

Dapurrakyatnews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Madura memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengumpulan Informasi (Pulinfo) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Rabu (13/8/2025).

Kegiatan yang diikuti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis mereka dalam mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Madura, Krisno Budi Bagus Sasmito, menegaskan bahwa teknis pelaksanaan Pulinfo di lapangan menjadi pondasi penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Petugas harus mampu mengumpulkan informasi di lokasi sasaran secara lengkap, mulai dari jenis lokasi, modus pelanggaran, hingga dokumentasi foto dengan geo-tagging. Data yang akurat akan memudahkan verifikasi dan penilaian kinerja di lapangan,” ujar Krisno.

Ia menambahkan, petugas Satgas perlu memahami berbagai bentuk pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi, maupun salah peruntukan.

“Pembedaan jenis pelanggaran ini penting karena setiap temuan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Dhiang Hadi Prayoga, memaparkan secara rinci teknis penginputan hasil Pulinfo ke Aplikasi SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal).

Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan sistem berbasis web yang mengintegrasikan pengumpulan informasi, pelaporan, dan penyebaran data terkait rokok ilegal, hasil kerja sama DJBC dengan pemerintah daerah.

“Petugas wajib mengisi data toko, identitas pemilik, alamat lengkap, dan data wilayah, yang bisa diisi manual atau otomatis dengan GPS. Kemudian minimal dua foto lokasi toko dan foto barang bukti harus diunggah, dilengkapi informasi merek, pabrik, jenis hasil tembakau, isi kemasan, harga, jumlah kemasan, dan satuannya,” tutur Dhiang.

Ia juga mengingatkan, bahwa kesalahan input dapat memengaruhi validitas laporan. “Pernah ada kasus data pita cukai palsu yang ternyata salah input. Ketelitian menjadi kunci agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat digunakan untuk penindakan,” tegasnya.

Melalui bimtek ini, Bea Cukai Madura berharap kemampuan Satgas Pulinfo Sumenep dalam memanfaatkan SIROLEG semakin optimal.

Dengan begitu, sinergi antara Bea Cukai Madura dan Pemkab Sumenep, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan