Berita  

Balai Nikah di MPP Sumenep Mendapatkan Respon Positif dari Masyarakat, Ini Buktinya

Balai Nikah
Fasilitas Balai Nikah di MPP Sumenep milik DPMPTSP Sumenep, yang diinisiasi oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah dimanfaatkan masyarakat Sumenep untuk melakukan pernikahan.

Dapurrakyatnews – Kebijakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan memberikan fasilitas Balai Nikah di Mall Pelayanan Publik (MPP) mendapatkan respon positif dari masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ini dibuktikan, Balai Nikah di MPP tersebut telah beberapa kali memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan di fasilitas milik DPMPTSP Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.

Menurut R. Abd Rahman Riadi Kepala DPMPTSP Sumenep, kebijakan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah membawa angin segar, bagi masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan.

“Karena selama ini, jika melaksanakan pernikahan di rumah, diperlukan biaya, namun jika pelaksanaan nikah dilakukan di MPP tidak dipungut biaya atau gratis,” kata pria murah senyum yang akrab dengan sapaan Pak Rahman. Sabtu (13/7/2024).

Menurut Pak Rahman, yang dapat mempergunakan fasilitas Balai Nikah di MPP bukan hanya untuk ummat Muslim, namun fasilitas tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh non muslim.

Ini dibuktikan beberapa Minggu yang lalu Balai Nikah di MPP telah memfasilitasi pernikahan non Muslim, dan yang terbaru hari Jum’at (12/7) Balai Nikah MPP, telah memfasilitasi pernikahan warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

“Semoga apa yang telah difasilitasi oleh Bapak Bupati dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh masyarakat Sumenep, karena selain Balai Nikah, MPP juga memfasilitasi

Akta Ikrar Wagaf, Rekomendasi Nikah dan Izin Madin, Pengukuran Arah Kiblat dan sertifikat halal,” ujarnya.

Pak Rahman juga menambahkan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut, harus mengikuti SOP dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dalam hal ini kantor Kemenag Sumenep.

“Misalnya masyarakat harus daftar dulu dengan menyiapkan persyaratan administrasi data kependudukan, dan surat kesehatan dan surat pernyataan belum berkeluarga,” jelasnya.

Video pelaksanaan Nikah di Balai Nikah MPP Sumenep

Seperti diwartakan sebelum, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, telah melaksanakan penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pelaksanaan penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di ruang Paseban Panembahan Mandaraka komplek Keraton Sumenep, Jawa Timur. Selasa (4/6/2024).

Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan 3 instansi antara lain adalah :

1. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, dengan layanan antara lain, Pelayanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Tilang Pelayanan Ambil Barang Bukti dan Pelayanan surat ijin besuk Tahanan

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dengan layanan antara lain, Pendaftaran Nikah dengan Balai Nikah – Akta Ikrar Wagaf, Rekomendasi Nikah dan Izin Madin, Pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal.

3. Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Pamekasan, dengan layanan Penerimaan klien Pemasyarakatan baru, Wajib lapor, Pembinaan Kemandirian bagi klien Pemasyarakatan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya menerangkan, jika pelaksanaan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sumenep, merupakan bentuk sinergitas lintas sektor.

Hal tersebut dapat di kolaborasikan oleh pemerintah daerah kabupaten Sumenep untuk melayani masyarakat yang berada di bawah lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Tentu masyarakat pada hirarkinya berharap seluruh keinginannya dan keperluannya, bisa dipermudah oleh pemerintah daerah, itu menjadi keinginan yang harus direalisasikan,” kata Bupati.

Maka pemerintah kabupaten Sumenep, terus berkomunikasi dengan seluruh sektoral, khususnya kementerian kementrian yang berada di kabupaten Sumenep, yang secara administratif pertanggungjawabannya memang ke Pemerintah Pusat.

“Tetapi dalam proses pelayanan tetap melayani masyarakat Sumenep, yang secara kebutuhan dan keinginannya. Maka banyak pelayanan yang sudah disatukan di Mall Pelayanan Publik (MPP).” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan