Berita  

Angka Perceraian di Sumenep Meningkat, 669 Gugatan Diajukan di Awal Tahun 2025

Sumenep
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh Jatim, S.Ag., M.H.I.,

Dapurrakyatnews – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep menunjukkan bahwa hingga Maret 2025, telah tercatat sebanyak 669 pengajuan gugatan cerai.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 2.600 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh Jatim, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan hal tersebut kepada Dapurrakyatnews, saat menghadiri pembukaan Bazar Ramadan di depan Labeng Mesem, Pendopo Keraton Sumenep.

“Dalam satu bulan, minimal kami menyelesaikan 20 perkara perceraian. Namun, prosesnya tetap bergantung pada agenda sidang yang telah ditetapkan,” ujarnya. Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara, pihaknya memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara.

Jika pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan tersebut, maka kemungkinan besar perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Salah satu tren yang menjadi perhatian adalah mayoritas pemohon perceraian, yang berasal dari kelompok usia muda dan produktif.

“Sebagian besar yang mengajukan gugatan cerai adalah mereka yang masih berusia muda. Usia 30 tahun hingga 40 tahun mendominasi, dengan kelompok usia 30 tahun menjadi yang paling banyak mengajukan perceraian,” jelasnya.

Peningkatan angka perceraian ini menjadi fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Faktor-faktor seperti ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, serta perselisihan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar diduga menjadi pemicu utama.

Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah awal sebelum putusan perceraian dijatuhkan.

“Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan tren perceraian yang terus meningkat, diharapkan adanya perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial, untuk memberikan edukasi dan pendampingan bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga.

 

Tinggalkan Balasan