Dinilai Tidak Profesional, Oknum Polsek Ra’as Dilaporkan Ke Propam

Dinilai Tidak Profesional, Oknum Polsek Ra'as Dilaporkan Ke Propam
Kantor Kepolisian Sektor Ra'as, Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep, Madura [Photo/Red]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Kepolisian Sektor (Polsek) Ra’as adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada pada tingkat kecamatan, yang menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Subscribe 👉 Dapur Rakyat News TV 

Adapun tugas-tugas pokok Polsek ialah sebagai penegak hukum, pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam wilayah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan atau kebijakan yang berlaku dalam organisasi kepolisian.

Namun semua ini bertolak belakang dengan kabar yang datangnya dari Bumi Adirasa, terkait kinerja Polsek Ra’as, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, yang mana kali ini menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan kabar tak sedap yang menyangkut marwah nama baik Polri, wajib di atensi khusus yang tentunya akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolres baru Sumenep, sehubungan dengan kinerja Polsek Ra’as yang banyak dikeluhkan masyarakat setempat.

Baca Juga : Bacakades Terkonfirmasi Positif, Satgas Covid-19 Sumenep Abai

Ach. Supyadi, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari Qudsi Jamil, mengatakan kepada awak media bahwa pada hari Kamis (27/5) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya datang ke kantor Polsek Ra’as untuk memenuhi Surat pemanggilannya.

Diketahui, kliennya pergi ke Polsek Ra’as didampingi pamannya (Sucipto) yang langsung ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Ra’as, Aipda Margono, S.H. kemudian Sucipto diminta keluar ruangan oleh Margono agar tidak mempengaruhi Qudsi Jamil saat di mintai keterangan.

Menurut pengakuan Qudsi Jamil, pada saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim dalam ruangan, ia merasa tertekan (intimidasi_red) karena di bentak-bentak dan juga sempat dipegang kera bajunya serta lehernya di cekik tapi tidak keras, bahkan pahanya sempat di tendang oleh Margono.

Baca Juga : Bank BUMN Cabang Situbondo Terindikasi Pungli, LSM Penjara Geram

“Sebagaimana telah di uraikan diatas, kami merasa ada kejanggalan pada Surat Panggilan Nomor SPG/02/V/2020 Polsek Ra’as, sedangkan surat panggilan yang disampaikan kepada klien kami tertulis 25 Mei 2021, tetapi  nomor surat panggilan diatas tertulis tahun 2020,” Kata Supyadi, Sabtu (19/06).

Lanjut Supyadi, bahwa pada isi dalam surat tersebut tercantum ‘PRO JUSTITIA’ yang artinya menunjukan bahwa telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan bisa melakukan jemput paksa jika pada panggilan ke I dan ke II kliennya tidak hadir atau tidak memenuhi terhadap Surat Panggilan.

Ia juga menambahkan, menurut manajement penyidikan sudah berarti menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan sudah di tingkat penyidikan. sementara untuk naik ketingkat penyidikan atau sidik wajib lebih dahulu melalui gelar perkara yang pelaksanaannya tentu bertempat di Polres Sumenep karena harus melibatkan semua pihak terkait.

Baca Juga : Proses Angkut Sapi Sapudi Perlu Perhatian Pemerintah

“Sementara saat kami klarifikasi ke Polres Sumenep masih belum ada gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/V/RES/1.8/2021/SUMENEP/SPKT Polsek Ra’as, tanggal 17 Mei 2021, sehingga terhadap Surat Panggilan ini diduga kuat meresahkan klien kami,” ungkap Supyadi, Advokat asal Bumi Adirasa ini.

Kendati itu, Supyadi sangat geram terkait permasalahan tersebut, dikarenakan amat disayangkan Polsek Ra’as tidak mengindahkan arahan Kapolri, yang mana pihak penegak hukum harus melayani masyarakat secara humanis.

“Karena surat panggilan dari Polsek itu diduga sangat meresahkan klien saya, maka sudah saya laporkan ke Propam Polres Sumenep, kami harap Propam cepat memanggil Kanit Reskrim Polsek Ra’as, Aipda Margono,” Tandas Supyadi.

Baca Juga : Takbir Keliling Dilarang Orkes Dangdut Jalan Terus

Sementara, ketika Tim Dapur Rakyat News berkali-kali mencoba hubungi nomor seluler pribadi Kanit Reskrim Polsek Ra’as, untuk klarifikasi terkait hal tersebut, terdengar suara ‘nomor yang anda tuju, saat ini tidak dapat menerima panggilan’ alias menolak telepon dari pewarta media ini.

Terpisah, Tim Dapur Rakyat News juga mencoba menghubungi nomor seluler Kapolsek Ra’as, AKP Ali Ridho, guna klarifikasi juga terkait adanya dugaan intimidasi terhadap saudara Qudsi Jamil. Lagi-lagi awak media ini belum berhasil mendapatkan jawaban. Dan hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum ada respon.