Berita  

Diskoperindag Alokasikan DBHCHT 2024, untuk Pengembangan SDM dan Sentra Industri Hasil Tembakau

Diskoperindag
Kantor Diskoperindag Kabupaten Situbondo.

Dapurrakyatnews – Melalui alokasi DBHCHT tahun 2024 Bidang Penegakan Hukum, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk beberapa program strategis, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, menjelaskan bahwa ada tiga program utama yang akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran DBHCHT ini.

Program tersebut mencakup Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas SDM, bagi pelaku Industri Hasil Tembakau Kecil dan Menengah, serta pengelolaan dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau.

“Program peningkatan kapasitas SDM akan dimulai pada 30 Oktober hingga 2 November 2024, sementara kegiatan Bimtek dijadwalkan pada minggu keempat bulan November 2024,” jelas Edy Wiyono saat ditemui awak media, Kamis (03/10/2024).

Edy menambahkan, pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tembakau di Situbondo, agar dapat memproduksi rokok secara legal, sehingga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami berharap program ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pelaku usaha tembakau kecil dan menengah agar patuh terhadap aturan. Ini juga salah satu upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu, Edy menjelaskan bahwa, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) telah dimulai sejak tahun 2021, dan saat ini telah memasuki tahap pengelolaan serta pengembangan lebih lanjut.

“Progres pembangunan SIHT di Kabupaten Situbondo berjalan sesuai rencana. Sentra ini akan dibangun di lahan seluas sekitar 7 hingga 8 meter persegi di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, dan diharapkan menjadi pusat pengembangan industri tembakau di daerah kami,” tambah Edy.

Dengan adanya sentra industri ini, Diskoperindag berharap dapat meningkatkan daya saing produk tembakau lokal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Situbondo, khususnya para petani dan pelaku usaha tembakau kecil dan menengah.

“Kami terus berupaya mendorong pengembangan industri tembakau yang legal dan berkelanjutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar hasil tembakau Situbondo semakin kompetitif di pasar lokal maupun nasional,” pungkas Edy Wiyono.

 

Tinggalkan Balasan