Hukrim  

2 Orang Saksi Pelapor Kasus ITE Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jatim

ITE
Pendiri LBH GKS Basra telah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau H Lilur

Situbondo – Senin 10 Oktober 2022 dua orang saksi pelapor, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pendiri LBH GKS Basra telah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau H Lilur bersama timnya, melaporkan 3 kasus ITE dan Penggelapan yang menimpa dirinya, kemaren (6/10) sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Hari ini (10/10) beberapa saksi pelapor juga menjalani pemeriksaan.

Sebagai tindak lanjut, hari ini dua orang saksi pelapor, Arief Makruf Riscahyono dan Sumarwan dari saksi pelapor, sedang menjalani pemeriksaan di unit Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, melalui via WatsApp Aireif Makruf Riscahyono, menerangkan jika dirinya menjalani pemeriksaan bersama satu rekannya, di Polda Jatim selama 1,5 jam, mulai Jam 14.00 wib hingga jam 15.30 wib.

“Alhamdulillah mas, beberapa pertanyaan sulit, pertanyaan yang saya anggap gampang, saya bisa menjawabnya dengan mudah”, pungkas arief.

“Semoga hasil pemeriksaan saya dan satu rekan saya, akan menjadi bukti pendukung yang sangat kuat atas pelaporan, yang di lakukan pendiri LBH GKS Basra yaitu bang Haji Lilur,” tambahnya.

Sementara itu Pendiri LBH GKS Basra yang akrab di panggil Bang H Lilur menerangkan jika pihaknya, masih mempunyai tabungan kasus lain yang nantinya juga akan di lakukan pelaporan.

” Sementara baru kasus ini yang saya laporkan, dan hari ini dua saksi juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelengkap atas laporan saya”, terang H Lilur.

Proses berikutnya saya menunggu ahli ITE. karena menurut pihak penyidik, setelah itu barulah terlapor juga akan di panggil, untuk di periksa oleh Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jatim,” urainya.

“Setelah terlapor diperiksa, Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jatim akan melakukan gelar Perkara dan selanjutnya akan menetapkan tersangkanya dan di penjara”, jelasnya.

Ia meminta pada pihak penyidik, agar bersikap obyektif dan secepat mungkin merampungkan proses penyidikannya. Sebab masih banyak kasus lain yang akan juga dilaporkan menyusul.

“Agar menjadi efek jera bagi calon tersangkanya, selain itu calon tersangkanya juga akan mengalami trauma berat dan merenta di penjara,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan