Berita  

Untuk menjaga Kamtibmas selama Ramadhan, Polres Situbondo Menggelar Operasi Pekat Semeru 2024

Polres
Puluhan liter minuman keras yang berhasil diamankan oleh Polres Situbondo, saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2024.

Dapurrakyatnews – Untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Polres Situbondo menggelar operasi pekat semeru 2024, dengan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dengan didampingi oleh oleh Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta, mendatangi tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras.

Di salah satu rumah milik inisial SS (42) warga Kelurahan Dawuhan , Kecamatan Situbondo. Polisi berhasil mengamankan minuman keras jenis arak, yang siap dijual secara ilegal. Miras tersebut disimpan dalam 26 jerigen berukuran 30 liter, 3 jerigen kecil, 10 botol besar berukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil berukuran 600 ml.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dengan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan menggunakan Patroli Perintis Presisi Samapta, yang pada akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan miras ilegal.

“Ketika melakukan penggeledahan di sebuah rumah, kami menemukan puluhan jerigen arak berukuran besar sebanyak 26 buah, 3 jerigen berukuran kecil, serta 13 botol arak siap jual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi pada hari Sabtu (30/3-2024 )

Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, tindakan ini merupakan komitmen aparat kepolisian, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia menekankan bahwa minuman keras (miras) adalah penyakit masyarakat yang sangat berbahaya, dan tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo karena dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, bahwa siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal akan ditindak tegas. Minuman keras ini sangat berbahaya, dan mereka yang terpengaruh oleh alkohol dapat melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut pemilik miras berikut dengan barang buktinya, diamankan dibawa dan diamankan di Mapolres Situbondo.

Tinggalkan Balasan