Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar Pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dan penandatanganan MOU dengan Ombudsman RI, tentang Sinergi Peningkatan kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut digelar sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan terciptanya pemerintahan yang transparan serta bersih. Selasa (25/3/2025).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Kabupaten Situbondo, mendapatkan kunjungan langsung dari Ketua Ombudsman RI.
“Kehadiran Ombudsman RI merupakan bukti nyata komitmen kami, untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih maksimal dan transparan,” katanya.
“Kami juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini,” tambah Bupati yang akrab dengan panggilan Mas Rio.
Sebagai bagian dari upaya konkret untuk meningkatkan pelayanan publik, Bupati Rio juga memperkenalkan layanan pengaduan berbasis teknologi yang dinamakan Rio Call (Ricall).
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai ketidakpuasan atau keluhan terkait pelayanan publik yang diterima, baik di tingkat desa maupun di instansi pemerintahan lainnya.
“Ricall terbuka untuk seluruh masyarakat Situbondo. Siapapun bisa menghubungi saya langsung melalui WhatsApp atau media sosial,” ungkapnya.
“Saya sangat aktif di berbagai platform, jadi jika ada layanan publik yang kurang maksimal, silakan laporkan kepada saya. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa ini merupakan salah satu langkah besar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai lembaga negara yang independen, Ombudsman Republik Indonesia berperan penting sebagai pengawas eksternal dalam sektor pelayanan publik.
“Ombudsman RI bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang terkait dengan maladministrasi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menjalankan tugas pelayanan publik tertentu,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga Maret 2025, terdapat sembilan pengaduan yang masuk dari Kabupaten Situbondo. Sebagian besar pengaduan terkait dengan pelayanan di tingkat desa dan lembaga peradilan.
“Pada 2023, ada satu pengaduan, dan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi delapan. Hingga Maret 2025, belum ada laporan baru yang masuk,” ujar Najih.
Najih juga menyoroti pentingnya pelayanan publik yang maksimal sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya maladministrasi, yang sering kali menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Salah satu bentuk maladministrasi yang sering ditemukan adalah ketidakadilan dalam pemberian layanan, seperti adanya praktik prioritas berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan tertentu,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Najih juga mengidentifikasi 12 jenis maladministrasi yang sering terjadi, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, serta permintaan imbalan.
Selain itu, ada juga bentuk maladministrasi lain seperti penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, diskriminasi, dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas.
“Dari 12 jenis maladministrasi tersebut, yang paling sering dilaporkan adalah penundaan berlarut, yaitu ketika layanan yang seharusnya selesai dalam waktu singkat justru tertunda hingga berhari-hari,” tambahnya.
Di penghujung sambutannya, Najih memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam meluncurkan layanan Ricall.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan layanan Ricall ini. Ini adalah bentuk konkret dalam meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap keluhan masyarakat, serta memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.




