Turun di Tahun 2024, Tahun Ini Alokasi DBHCHT kembali Naik, Berikut Manfaatnya

DBHCHT
Salah satu kegiatan DBHCHT oleh DKPP Sumenep dengan menggelar program Sekolah Lapang, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para petani

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025. Kabar baiknya, jumlah dana yang akan diterima mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan besaran alokasi DBHCHT untuk seluruh daerah penghasil dan pengolah tembakau, termasuk Kabupaten Sumenep.

Pada tahun 2024, Sumenep tercatat menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp47.379.857.000. Namun di tahun 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp62.021.287.000. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp14.641.424.000 yang siap dimanfaatkan untuk mendukung program-program strategis daerah.

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021, dana tersebut akan dialokasikan ke dalam tiga sektor utama, yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegakan Hukum.

Ketiga bidang tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sumenep, terutama petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan sekadar transfer dana dari pusat ke daerah, tapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan perlindungan masyarakat, khususnya di daerah penghasil dan pengolah tembakau seperti Kabupaten Sumenep.

Untuk itu, melalui DBHCHT, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program strategis, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, hingga penegakan hukum.

 

Tinggalkan Balasan