Seorang Perempuan Cantik menjadi Korban Pemerkosaan, Pelaku ternyata Mantan Pacar Korban

Pemerkosaan
Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pemerkosaan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dapurrakyatnrws – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, TS warga Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep diamankan petugas kepolisian, di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023).

Tindakan biadab TS, dilakukan kepada seorang perempuan cantik Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 25 tahun, yang tak lain merupakan mantannya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, selain mengalami tindak pidana pemerkosaan, korban juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku di salah satu hotel di Sumenep.

“Perilaku asusila di kamar hotel tersebut, diawali lewat obrolan daring. Bunga saat itu dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri,” kata AKP Widiarti melalui release yang diterima dapurrakyatnews. Sabtu (25/11/2023).

Pemerkosaan
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

Menurut AKP Widiarti, Pelaku juga mengirimkan video, dan menyampaikan bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima, dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantarkan Bunga kerumahnya, dengan menggunakan mobil ke rumahnya,” ujarnya.

Tetapi tersangka tidak membawa mantan pacarnya itu pulang namun malah membawa ke sebuah hotel. Di hotel tersebut terjadilah tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap korban, hingga korban mengalami trauma.

“Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur, serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” terangnya.

Akibatnya Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari.

“Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan, dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual

“Terhitung sejak  hari ini  tanggal 25 November 2023, pelaku tindak pidana pemerkosaan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan