Hukrim  

Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polisi

Tindak pidana
Barang bukti hasil tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh KD warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep

Dapurrakyatnews – Polsek Kangean, Polres Sumenep mengamankan KD (34), warga Dusun Laok Songai Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

KD merupakan seorang residivis dengan tindak pidana yang sama, yaitu melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pada hari Rabu 15 Juni 2022 dan telah menjalani hukuman 10 bulan kurungan badan atau kurungan badan.

Penangkapan terhadap tersangka KD atas dasar laporan Celvin Raditia Saputra warga Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, yang mengaku kehilangan motornya di halaman rumah Mohammad Riyan Darusman Dusun Tambak Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Tindak pidana
Tersangka KD

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat, kemudian diketahui bahwa, orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut berjumlah 2 orang yaitu tersangka KD bersama seorang temannya (M),” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, melalui siaran pers yang diterima dapurrakyatnews. Minggu (28/5/2023).

Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (27/5) sekira pukul 05.00 Wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka KD, saat berada di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.

“Setelah dilakukan interograsi, kemudian tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Celvin Raditia Saputra bersama-sama dengan temannya yang bernama (M) alamat Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka KD juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria.

“Atas dasar pengakuan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah diambil oleh tersangka KD,” tambahnya.

Saat ini tersangka KD berikut barang bukti 3 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka saat melakukan tindak pidana pencurian, telah diamankan ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka KD akan dijerat dengan pasal tiindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan