Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa Dana Desa tahun 2025, akan difokuskan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2005, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Kami memastikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Sumenep, wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, peternak, dan nelayan,” ujar Anwar Syahroni Yusuf dalam rapat koordinasi yang diadakan secara virtual bersama para camat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan dari 330 desa di Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran ketahanan pangan ini, akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dengan melibatkan BUMDes dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan, kami berharap ekonomi desa dapat lebih bergerak secara mandiri. BUMDes akan menjadi motor penggerak bagi masyarakat desa dalam meningkatkan produksi pertanian, peternakan, serta perikanan,” tambahnya.
Menurut Anwar Syahroni Yusuf, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan ketahanan ekonomi berbasis desa.
“Saat ini, desa memiliki potensi besar dalam sektor pangan. Dengan dukungan Dana Desa, para petani bisa mendapatkan akses lebih baik terhadap bibit unggul, pupuk berkualitas, serta teknologi pertanian yang lebih modern. Begitu pula dengan peternak dan nelayan yang bisa meningkatkan produktivitas mereka dengan dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan di tingkat desa dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan pangan.
“Jika desa bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya, maka ketahanan pangan nasional akan semakin kuat. Inilah tujuan utama dari kebijakan ini,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara signifikan. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa. Program ini juga membuka peluang kerja baru serta meningkatkan taraf hidup masyarakat,” pungkasnya.




