Dapurrakyatnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Kuala memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.
Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.
SIM keliling Satlantas Polres Barito Kuala kali ini menyambangi Polsek Anjir Muara, jalan Trans Kalimantan Anjir KM 25, Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (18/10).
Informasinya seputar pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Barito Kuala ini juga dikabarkan oleh Briptu Achmad Abri Annor melalui jejaring media sosial Instagram pribadinya, @bhabin_abri.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, diinformasikan kepada masyarakat Anjir Muara yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM B langsung aja datang ke halaman Mapolsek Anjir Muara karena hari ini ada layanan SIM keliling,” ucap Briptu Abri dalam vidio yang diunggah di Instagram, Rabu (18/10).
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.