Hilangnya Pemandangan Bendera Merah Putih di Kelas Kelas Sekolah Negeri dan Swasta

Bendera
Foto : Redaksi

Sumenep, Dapurrakyatnews – Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara yang mencerminkan bangsanya, tentu saja kita harus menghormati dan bangga pada bendera merah putih.

Karena perjuangan untuk mengibarkan bendera merah putih tidaklah mudah. Dibutuhkan proses panjang dan perjuangan dari para pahlawan di masa lampau.

Warna merah dalam bendera merah putih menandakan kalau Indonesia memiliki masyarakat yang berani dan mempunyai semangat juang yang tinggi. Sedangkan warna putih diartikan sebagai kesucian.
Warna merah juga diartikan sebagai tubuh manusia, dan putih menggambarkan jiwa manusia.

Oleh karena itu sangatlah tidak berlebihan jika kita menanamkan kebanggaan dan Nasionalisme tersebut kepada anak anak dari usia dini, hal tersebut bisa dimulai dengan ditempatkan nya lagi bendera merah putih di setiap kelas kelas sekolah, mulai dari Tk, SD, SMP dan SMA dibawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Bendera
R Syaiful Rahman atau yang mempunyai panggilan akrab Gus Mang

Harapan tersebut datang dari R Syaiful Rahman yang biasa dipanggil Gus Mang.

“Saat ini seperti ada yang kurang didalam kelas kelas sekolah, sudah sangat jarang kelas yang menempatkan bendera merah putih didepan kelas,” katanya.

Apalagi dimasa masa sekarang yang ada kelompok atau organisasi yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara, maka sangatlah penting jika menanamkan kebangsaan dan Nasionalisme sejak usia dini.

“Seperti ada yang hilang, karena dulu di setiap kelas, pasti kita melihat ada bendera merah putih. yang selalu diletakkan didepan kelas di samping papan tulis, oleh karenanya saya harap kebiasaan tersebut dilakukan lagi,” tuturnya.

Atas dasar harapan dari tokoh masyarakat tersebut, Dapurrakyatnews mencoba menghubungi Mohamad Iksan, S.Pd, MT,  PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui sambungan telepon dan aplikasi whatsapp namun sampai berita ini release belum ada respon.

Sedangkan penjelasan PP Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 2 adalah Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8 maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:

a)setiap hari kerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;

b)setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.

 

Tinggalkan Balasan