Berita  

Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larangan PNS / PPPK Tinggalkan Tempat Tugas Jelang Akhir Tahun

Surat Edaran

Dapurrakyatnews – Dalam upaya memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2024 sekaligus persiapan untuk Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024.

Surat edaran yang dikeluarkan  pada tanggal 18 Desember 2024 ini, menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dilarang meninggalkan tempat tugas pada 30 hingga 31 Desember 2024.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran, dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan surat edaran tersebut. Bupati Achmad Fauzi juga menginstruksikan pemberian sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar ketentuan ini.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Laporan pelaksanaan surat edaran ini juga diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir. Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat mencapai target kerja akhir tahun tanpa hambatan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

 

Tinggalkan Balasan