Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyalurkan pencairan tahap pertama Dana Desa tahun 2024 kepada seluruh desa yang se Kabupaten Sumenep.
Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program, seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf. AP. M.Si., menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa harus segera dimanfaatkan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Anwar Syahroni Yusuf menyebutkan bahwa, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah memberikan arahan agar pemerintah desa segera merealisasikan pencairan, terutama untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Bapak Bupati meminta kepada seluruh desa, agar segera mencairkan BLT Dana Desa kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal ini penting untuk membantu warga yang sedang menghadapi tantangan ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Anwar Syahroni Yusuf. Sabtu (8/3/2025).
Ia menambahkan bahwa BLT Dana Desa tahap pertama ini mencakup pencairan untuk tiga bulan ke depan, sehingga diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat desa.
“Saat ini kita memasuki bulan Ramadan, yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Dengan adanya BLT Dana Desa, diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam menghadapi Idul Fitri yang tinggal beberapa pekan lagi,” imbuhnya.
Selain membantu meringankan beban ekonomi warga, pencairan Dana Desa juga memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian desa. Perputaran uang yang meningkat dari bantuan ini, diharapkan dapat menggerakkan sektor usaha kecil dan menengah di desa-desa.
“Dengan disalurkannya BLT Dana Desa, daya beli masyarakat meningkat, sehingga perekonomian di desa pun ikut bergerak. Para pedagang kecil, petani, dan pelaku usaha lainnya bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Anwar.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menegaskan bahwa, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Setiap desa diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana secara berkala, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan adanya pencairan Dana Desa ini, diharapkan tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya.