Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Keputusan ini menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Bupati Sumenep menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tetap memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia juga menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” tambahnya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.




