Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Musrenbang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
Arif Firmanto Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep menyampaikan, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
“RKPD, merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD ini dapat diketahui, sampai sejauh mana capaian kinerja RPJMD sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, hingga tahun berkenaan,” katanya. Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
“Di tahun 2025 ada 6 prioritas pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
1. Pemantapan pemerataan layanan pendidikan berkualitas dan berkarakter, serta layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
2. Pemantapan nilai tambah komoditas unggulan dan daya saing Pariwisata, IKM (Industri Keci Menengah) serta UMKM.
3. Pemantapan kompetensi tenaga kerja yang menyesuaikan kebutuhan pasar.
4. Pemantapan pemerataan infrastruktur publik, pelayanan dasar dan penunjang akses bagi kepulauan dan daratan, dengan memperhatikan aspek daya dukung lingkungan.
5. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta, penguatan penanganan masalah sosial.
6. Peningkatan tata kelola Pemerintahan yang inovatif dan berbasis digital.
Baca juga : Pemkab Sumenep Menggelar Musrenbang RPJPD 2025-2045, dan RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025
“Musrenbang merupakan usulan masyarakat yang diinput melalui SIPD RI sebanyak 1.086 usulan, dan telah dilakukan verifikasi oleh mitra bappeda dan kecamatan hingga tersisa 677 usulan. Selanjutnya usulan tersebut akan diverifikasi kembali oleh perangkat daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda kabupaten sumenep, Bakorwil IV Pamekasan, Perangkat Daerah, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, Organisasi Agama, Masyarakat, Mahasiswa, LSM, Ademisi dan Media. Sedangkan yang mengikuti secara secara daring para camat di lingkungan pemerintah kabupaten sumenep.