Walau ada Larangan Parkir, Bahu Jalan Dijadikan Tempat Parkir

Parkir
Rambu Larangan Parkir untuk kendaraan roda 4 terpasang di Jalan Halim Perdanakusuma

Sumenep, DapurRakyatNews – Badan jalan yang berada di sepanjang pertokoan jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. sering kali dipergunakan sebagai tempat Parkir kendaraan roda empat. Walaupun sangat jelas terpampang rambu lalu lintas larangan parkir bagi kendaraan roda empat. selasa (14/9/2021)

DapurRakyatNews yang setiap hari melewati jalan tersebut, selalu melihat pemandangan mobil parkir dengan waktu yang cukup lama. Bukan saja mobil dengan jenis APV, namun terlihat juga mobil jenis Pick Up yang melakukan aktifitas bongkar muat barang disiang hari, namun seperti nya sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang, walaupun terjadi setiap hari.

Parkir
Rambu lalu lintas yang mengatur jam masuk untuk roda 4 dan angkutan umum yang terpasang di Jalan Halim Perdanakusuma

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. Agustiono Sulasno, MH yang dihubungi DapurRakyatNews melalui sambungan telepon menjelaskan.

“Intinya kita sudah memberikan aturan, bahwa memang ada aturan rambu rambu pada jam jam tertentu mereka bisa bongkar muat di dalam kota,” kata Kadishub

Jadi kapasitas Dinas Perhubungan hanya sampai di rambu rambu dalam rangka keselamatan pengguna jalan saja. Untuk tehnis penindakan nya ada dipihak kepolisian, jadi kami tidak bisa bertindak, intinya seperti itu.

Dalam kesempatan yang sama Kadishub Agustiono Sulasno, juga menyarankan DapurRakyatNews untuk melakukan komunikasi dengan pihak Satlantas Polres Sumenep.

“Jadi sampeyan bisa komunikasi dengan pihak lantas, namun kami Dishub tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Satlantas Polres Sumenep dalam rangka penertiban,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan