Berita  

DPRD Sumenep Sahkan Propemperda 2026, Perkuat Arah Pembangunan Hukum Daerah

DPRD

Dapurrakyatnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mempercepat langkah dalam memperkuat fondasi regulasi daerah dengan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD bersama unsur eksekutif. Agenda utama paripurna adalah pengesahan daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.

Penetapan Propemperda ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan hukum di Kabupaten Sumenep berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya perencanaan yang matang, setiap produk hukum daerah diharapkan mampu memberikan dampak nyata serta kepastian hukum yang jelas.

Sebelum dibawa ke forum paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep telah melakukan serangkaian pembahasan intensif. Melalui rapat kerja yang berlangsung secara maraton, Bapemperda mengkaji secara mendalam berbagai usulan regulasi yang akan masuk dalam skala prioritas.

Dari hasil pembahasan tersebut, usulan Raperda kemudian dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Pertama, Raperda usul prakarsa DPRD yang merupakan inisiatif langsung dari para legislator. Kedua, Raperda usul pemerintah daerah yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa Propemperda memiliki peran penting sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah.

“Propemperda ini menjadi acuan agar pembentukan Perda berjalan secara terpadu, tertib, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui mekanisme tersebut, setiap regulasi yang disusun dapat menghindari tumpang tindih kebijakan serta disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas.

“Dengan perencanaan yang baik, kita ingin memastikan setiap Perda benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu bersinergi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan relevan dengan dinamika pembangunan daerah.

 

Tinggalkan Balasan